- Whistleblower adalah seseorang yang mengadukan tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda
- Whistleblower mendapat perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mendapat penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.
- Dengan ini saya sebagai Whistleblower RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, melakukan pengaduan pada Whistleblowing System dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada unsur menipu ataupun niatan memberikan keterangan palsu , bersedia memantau perkembangan pengaduan yang saya lakukan dan melakukan komunikasi dengan tim Whistleblowing System apabila diperlukan.